Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pejabat DKP Banten Setuju Pihak Lain Kerjakan Proyek Breakwater Cituis

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Yan Jungjung, Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 disebut menyetujui proyek tersebut bukan dikerjakan oleh CV Kakang Prabu selaku pemenang lelang.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Parjianto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi pada Kamis (15/8/2024). BAP tersebut dibacakan lantaran Parjianto saat ini tidak diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Banten. 

1. Parjianto meminjam CV Kakang Prabu selaku pemenang proyek

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam BAP tersebut, kata JPU Subardi, Parjianto meminjam perusahaan CV Kakang Prabu, selaku pemenang lelang proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp3,7 miliar.

Sebelum pelaksanaan lelang pekerjaan proyek Breakwater Cituis Tangerang, pada 15 Februari 2023, Parjianto bertemu dengan Komisaris CV Kakang Prabu, Kevin untuk membahas pekerjaan proyek tersebut.

"Juga bertemu dengan saudara Endang dan Rifki yang merupakan rekan Kevin," kata Subardi saat membacakan BAP Parjianto.

Dalam pertemuan itu, Kevin menawarkan proyek tersebut kepada Parjianto. Setelah melihat dokumen-dokumen, Parjianto menyetujui pekerjaan tersebut.

"Saat itu saudara Kevin menyerahkan dokumen RAB dan gambar. Setelah saksi membaca, saksi bersedia mengerjakan pekerjaan," katanya.

2. Parjianto dipertemukan dengan terdakwa untuk membahas soal fee proyek

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah itu, kata Subardi, pada 16 Februari 2024, Komisaris CV Kakang Prabu bersama rekannya mempertemukan Parjianto dengan terdakwa Asep Saepurohman selaku ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Subardi menerangkan dalam pertemuan itu, Parjianto, Kevin, Asep, dan teman-temannya membahas commitment fee proyek Breakwater Cituis Tangerang. "(Commitment fee) Yang diperoleh saksi kepada Dinas DKP Provinsi Banten yang diwakili terdakwa Asep," katanya.

3. Yan Junjung selaku PPK menyetujui proyek dikerjakan pihak lain

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah sepakat soal commitment fee yang diterima, Asep membawa Parjianto untuk menemui Yan Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek pembangunan breakwater Cituis di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.

"Saat pertemuan dengan Yan Junjung, selain memperkenalkan saksi, dia juga menyampaikan bahwa orang yang akan mengerjakan pekerjaan breakwater itu adalah saksi dengan meminjam nama CV Kakang Prabu," katanya.

Subardi menegaskan Yan Junjung juga mengetahui adanya komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek Breakwater Cituis Tangerang atau sekitar Rp3,7 miliar.

"Juga setelah sepakat adanya commitment fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak. Tanggapan Yan Junjung saat itu menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto)," katanya.

Subardi mengatakan dari pertemuan itu terdakwa Asep dan Parjianto kembali ke tempat pertemuan di Kafe Wanda Galuh, untuk membuat perjanjian, dan pemberian uang senilai ratusan juta rupiah.

"Sesampainya di Wanda Galuh saksi menandatangani surat kerja sama proyek pekerjaan Breakwater Cituis DKP. Saksi menitipkan dana sebesar Rp200 juta, Asep selaku pihak kedua menerima uang bersedia bertanggung jawab mengembalikan apabila pekerjaan tidak terealisasi," katanya.

Sementara itu, terdakwa Asep Saepurohman membantah adanya pembahasan commitment fee proyek Breakwater Cituis Tangerang dalam pertemuan antara dia bersama Parjianto dan Yan Junjung di Kantor DKP Provinsi Banten.

"Parjianto tahu, berkenalan tahu (dirinya). Tidak ada bahasan commitment fee di Wanda Galuh, karena baru bertemu. Tidak ada bahasan pemberian fee, hanya menawarkan paket (pertemuan dengan Yan Junjung)," katanya.

Usai membacakan BAP, sidang dilanjutkan dengan keterangan ahli. Sidang gratifikasi Proyek Pekerjaan Breakwater Cituis Tangerang ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us