Pejabat DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Sampah

- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan pejabat DLH Tangerang Selatan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar
- Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangerang Selatan, TAKP, ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah
- Tersangka TAKP diduga membuat HPS tidak sesuai data yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak melakukan klarifikasi teknis, dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75 miliar.
Tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP. Usai ditetapkan tersangka, TAKP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
"Tersangka TAKP menjabat KPA (kuasa pengguna anggaran) dan merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Rabu (16/4/2025).
1. Ini peran tersangka TAKP dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel

Rangga menjelaskan peran tersangka TAKP dalam kasus tersebut. Penyidik menduga, harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat tersangka selaku PPK pada tahap pemilihan penyediaan jasa, dijadikan dasar referensi harga pada saat negosiasi. Ternyata, HPS itu tidak disusun secara keahlian sesuai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, tersangka TAKP tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja atau ketentuan pada produk katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia. TAKP juga kemudian mengesahan rancangan kontrak itu dan kemudian dijadikan dokumen kontrak tidak disusun dengan benar.
"(Tersangka) Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP," katanya.
Selain itu, Rangga menyampaikan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, TAKP mengetahui, namun membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Bahkan, tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
"Faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
2. Tersangka tetap membayar pekerjaan 100 persen meski administrasi tak lengkap

Pada tahap pembayaran, kata Rangga, tersangka tetap menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan meembayar 100 persen anggaran proyek, meskipun PT EPP tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
3. Sudah ada tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP SYM dan Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan, TAKP.