Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Pengelolaan Sampah

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
  • Ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
  • PT EPP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Tangsel.

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024, dengan nilai proyek Rp75 miliar. 

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).

1. Wahyu menentukan titik pembuangan sampah, yang dinilai tak memenuhi kriteria

IDN Times/Khaerul Anwar

Pada saat pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah oleh PT EPP, ungkap Rangga, tersangka Wahyunoto bersama-sama dengan Zeky Yamani--mantan ASN DLH Tangerang Selatan--secara aktif berperan menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemerosesan akhir sampah.

Sebelumnya, Wahyunoto juga disebut telah bersekongkol agar PT EPP menjadi penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan yang ditunjuk oleh DLH Tangerang Selatan.

"Kasus posisinya masih sama seperti kemarin (Direktur PT EPP SYM)," katanya.

2. Wahyunoto langsung ditahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Tersangka Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tersangka WL, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, kelas 2B Pandeglang, terhitung hari ini pada hari Selasa tanggal 15 April 2025," katanya.

3. Pihak swasta sudah lebih dulu ditetapkan tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Tangerang Selatan 2024 tersebut. PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangsel.

"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL kepala dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

Selain itu, kata Rangga, pada tahap pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak yakni pengelolaan sampah. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas melakukan pekeraan pengelolan sampah.

"Pada proses pelaksanaan PT EPP selaku pengelola pekerjaan ternyata tidak melakukan proses pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dengan PP nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us