Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi Tangerang

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - FAF (30), pelaku spesialis perampok rumah kosong dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (20/4/2024). FAF dibekuk setelah mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 9 April 2024.

"Sehari sebelum lebaran, tanggal 9 April 2024, korban AK (29) bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Selasa (23/4/2024).

1. Korban baru mengetahui rumahnya kerampokan usai pulang mudik

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah dicek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, TV, tabung gas, gitar, bor, dan STB. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya.

2. Pelaku berhasil diketahui dari sinyal handphone korban

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.

Pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor, dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR telah mencuri di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

3. Satu pelaku masih berstatus DPO

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Wahyu pun mengungkapkan, satu pelaku lainnya, yakni MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPP) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us