Serang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Serang mengizinkan pelaku usaha buka hingga pukul 22.00 WIB. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota Banten tersebut.
"Kalau dari pusat sampai jam 20:00 WIB, tapi kebijakan daerah memberi kesempatan berdagang lebih lama," kata Jubir Satgas COVID-19 Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).