Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemasok Sianida ke Penambang Emas Lebak Ditangkap

Dok. Istimewa/Poldabanten
Intinya sih...
  • Ditkrimsus Polda Banten mengamankan pemasok bahan kimia sianida penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak berinisial TA (26).
  • TA membeli bahan kimia sianida dari daerah Bogor senilai Rp5 juta per drum dan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per drum.
  • Sianida seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak karena berdampak terhadap bencana alam di daerah tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten mengamankan pemasok bahan kimia jenis sianida penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak berinisial TA (26). Polisi juga menyita ratusan kilogram sianida yang disimpan di sejumlah drum.

Tersangka TA ditangkap oleh tim Subdit Tipidter pada Senin (10/3/2025) pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten lebak," kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (11/3/2025).

1. Pelaku mendapatkan Rp500 ribu per drum

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Disampaikan Yudhis, TA membeli bahan kimia sianida dari daerah Bogor senilai Rp5 juta per drum. Dari setiap drum tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per drum.

Ada tiga drum sianida dengan berat 150 kilogram yang diamankan. Selain itu, sebanyak 15 karung karbon. "Dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025," katanya.

2. Aktivitas tambang emas ilegal berdampak kerusakan alam

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Yudhis mengatakan, kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus Ditkrimsus Polda Banten. Pasalnya, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak karena berdampak terhadap bencana alam di daerah tersebut.

"Diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan," katanya.

3. Pelaku terancam dihukum 5 tahun bui

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.

"Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us