Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Poldabanten

Intinya sih...

  • Ditkrimsus Polda Banten mengamankan pemasok bahan kimia sianida penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak berinisial TA (26).
  • TA membeli bahan kimia sianida dari daerah Bogor senilai Rp5 juta per drum dan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per drum.
  • Sianida seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak karena berdampak terhadap bencana alam di daerah tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten mengamankan pemasok bahan kimia jenis sianida penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak berinisial TA (26). Polisi juga menyita ratusan kilogram sianida yang disimpan di sejumlah drum.

Tersangka TA ditangkap oleh tim Subdit Tipidter pada Senin (10/3/2025) pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di