Serang, IDN Times - Terdakwa pembunuhan sadis mahasiswi Pandeglang menggunakan kloset, Riko Arizka (21), divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Riko terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23) sebagaimana Pasal 338 KUHP.
"Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Hendi Eka Chandra saat membacakan vonis di PN Pandeglang, Senin (9/10/2023).