Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu orang tersangka inisial VIM dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan Rp1,7 miliar.
VIM yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.