Serang, IDN Times - Pemilik pabrik narkoba jenis PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Beny Setiawan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya Beny, istrinya Reni Maria Anggraeni juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk perkara TPPU tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti hasil sitaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebelumnya, Beny dan jaringannya sudah menjalani proses persidangan untuk perkara terkait produksi narkoba.