Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos Pabrik Pil PCC di Serang Dituntut Mati, Istri Seumur Hidup

IMG-20250703-WA0076.jpg
Sidang bos pabrik PCC Beny Setiawan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Istri dan anak Bos Pabrik Pil PCC dituntut hukuman berat
  • Empat anak buah Bos Pabrik Pil PCC dituntut hukuman mati
  • Hakim akan membacakan putusan perkara besok

Serang, IDN Times – Beny Setiawan, pemilik pabrik pembuat pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol di Kota Serang, dituntut hukuman mati. . Beny dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC tersebut.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Beny Setiawan," kata Jaksa Penuntut umum(JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (3/7/2025).

Beny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Sidang tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda delapan kali.

1. Istri dituntut seumur hidup, anak Beny dituntut 20 tahun bui

IMG-20250703-WA0077.jpg
Terdakwa pabrik PCC (Dok. Khaerul Anwar)

Selain Beny, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, termasuk anggota keluarga Beny.

Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia disebut sebagai pengatur keuangan dan pembeli bahan baku produksi seperti Paracetamol, Kafein, dan Carisoprodol.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ia berperan sebagai pengantar pil PCC ke pembeli.

2. Anak buahnya, 4 dituntut mati dan 2 seumur hidup

IMG-20250703-WA0080.jpg
Terdakwa pabrik PCC di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, lima anak buah Beny juga mendapat tuntutan berat. Empat orang Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, dan Acu dituntut hukuman mati. Faisal juga dituntut hukuman mati, sedangkan Burhanudin dan Hapas masing-masing dituntut penjara seumur hidup.

3. Hakim akan membacakan putusan perkara itu, besok

IMG-20250702-WA0132.jpg
Terdakwa kasus pabrik PCC di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Hakim ketua Bony Daniel menyatakan sidang pledoi akan digelar Jumat (4/7/2025) pukul 13.00 WIB, dan vonis akan dibacakan di hari yang sama. "Besok harus sudah putus karena tanggal 11 sudah habis masa tahanan," tegas Bony.

Diketahui dalam sidang dakwaan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (3/3/2025). Engelin mengatakan, Beny yang merupakan otak kriminal mendapatkan orderan Pil PCC dari temannya Fery saat menjenguk dirinya di Lapas Tangerang pada Juni 2024. Fery saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar. Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.

Sedangkan Andrei bertugas sebagai pengirim paket narkoba tersebut. Dia menerima dua boks Pil PCC dari terdakwa Abdul Wahid yang tugasnya membuat pil. Pada 23 September 2024, Andrei lalu mengantarkan paket tersebut kepada Fery di sebuah pusat perbelanjaan di Serang.

Sementara itu, Reni bertugas membeli bahan baku pembuatan pil seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier. Reni merupakan orang yang bertanggung jawab terkait keuangan produksi narkoba suaminya. Sedangkan terdakwa lainnya melakukan produksi di rumah mewah milik Beny.

Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk membuat dan mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung.

Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.

“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan. Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us