Berkas Lengkap, 10 Tersangka Pabrik Pil PCC di Serang Dilimpahkan

- Kasus produksi 971 ribu butir narkotika PCC di rumah mewah di Kota Serang dinyatakan lengkap
- 10 tersangka diserahkan ke jaksa dengan nilai produksi Rp 145,6 miliar, dijerat pasal berlapis UU Narkotika
- Tersangka akan ditahan di Rutan Serang untuk segera disidangkan setelah penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang
Serang, IDN Times - Berkas perkara 10 tersangka kasus produsen atau pabrik narkotika golongan 1, yakni PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol, di sebuah rumah mewah di Kota Serang dinyatakan lengkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melimpahkan berkasnya ke ke kejaksaan untuk penuntutan.
Kesepuluh tersangka adalah inisial D, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF."Tersangka yang diserahkan kepada kota ada 10 orang," kata Kasi Intel Kejari Serang M. Ichsan, Jumat (24/1/2025).
Mereka diduga memproduksi 971 ribu butir PCC yang nilainya Rp 145,6 miliar.
1. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika

Ichsan mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, 112, dan 131 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Setelah tahap dua ini, lanjutnya, nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas untuk melengkapi surat dakwaan.
"Segera nanti setelah lengkap dan tidak ada yang dibutuhkan lagi, akan segara dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Serang," katanya.
2. Mereka bakal ditahan di Rutan Serang

Setelah penyerahan ini, Kata Ichsan, mereka akan ditahan di Rutan Serang untuk segera disidangkan.
"Jaksa penuntut umum nanti yang akan memberikan nota dinas kepada Kajari nanti akan ditahan ke mana. Yang jelas dilakukan penahanan terhadap 10 tersangka itu," katanya.
3. Kronologi terungkap kasus produsen pil PCC

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah, beberapa waktu lalu, karena diduga menjadi pabrik produksi narkotika golongan 1 jenis pil PCC. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 971.000 butir pil PCC.
Selain itu, petugas juga menangkap 10 tersangka, yakni yaitu DD, AD, BN, RY, FS, BY, AC, JF, HZ dan LF. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pengendali hingga pembeli.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang. Pada 27 September 2024. BNN kemudiaan menyelidiki informasi itu dengan memantau paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
"Kemudian, tim mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram," katanya.
BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan dan FS sebagai buyer.
Otak produsen obat terlarang itu yakni BY yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. "Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya," katanya.