Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perjalanan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kabupaten Lebak melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.
  • Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menyatakan larangan itu karena mudik merupakan kepentingan pribadi yang tak boleh menggunakan kendaraan milik pemerintah.
  • Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti, membenarkan pelarangan tersebut dan surat edaran sedang dalam proses.

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan larangan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan bepergian mudik Lebaran.

“Saya sudah minta kendaraan dinas jangan dipakai untuk mudik,” kata Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, Senin (24/3/2025).

1. Hasbi: mudik itu kepentingan pribadi

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat arus balik di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Hasbi mengatakan, larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, menurutnya, mudik menjadi kepentingan pribadi maka tak boleh menggunakan kendaraan milik pemerintah.

“Sedangkan kendaraan dinas untuk kepentingan pekerjaan. Saya sudah minta Pak Sekda membuat surat edarannya bahwa mobil dinas pada tahun ini dilarang dipakai untuk mudik,” kata Hasbi.

2. Larangannya berupa surat edaran

Ilustrasi arus mudik lebaran. Dok. Pemkot Tangerang

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Wiwin Budiarti membenarkan pelarangan yang tertuang surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas dipergunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.

“Betul, suratnya sedang proses,” kata Wiwin.

Editorial Team