Pemkab Lebak Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Intinya sih...
- Pemerintah Kabupaten Lebak melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.
- Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menyatakan larangan itu karena mudik merupakan kepentingan pribadi yang tak boleh menggunakan kendaraan milik pemerintah.
- Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti, membenarkan pelarangan tersebut dan surat edaran sedang dalam proses.
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan larangan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan bepergian mudik Lebaran.
“Saya sudah minta kendaraan dinas jangan dipakai untuk mudik,” kata Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, Senin (24/3/2025).
1. Hasbi: mudik itu kepentingan pribadi
Hasbi mengatakan, larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, menurutnya, mudik menjadi kepentingan pribadi maka tak boleh menggunakan kendaraan milik pemerintah.
“Sedangkan kendaraan dinas untuk kepentingan pekerjaan. Saya sudah minta Pak Sekda membuat surat edarannya bahwa mobil dinas pada tahun ini dilarang dipakai untuk mudik,” kata Hasbi.
2. Larangannya berupa surat edaran
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Wiwin Budiarti membenarkan pelarangan yang tertuang surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas dipergunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Betul, suratnya sedang proses,” kata Wiwin.