Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap permohonan pelepasan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) seluas 59 hektare (ha) di blok Cisalak segera disetujui Kementerian BUMN.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan, Pemkab Lebak telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN.
“Kami sampaikan itu kemudian direspons oleh BPN untuk dikonfirmasi. Jadi nanti disampaikan oleh BPN kemudian akan dibahas di tingkat kementerian,” kata Alkadri, Rabu (29/7/2020).