Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Serang Siapkan Pendampingan Psikologi untuk Korban Pelecehan
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

  • Pemkab Serang menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban pelecehan seksual oleh oknum guru silat di Waringinkurung untuk membantu pemulihan trauma dan mengembalikan aktivitas normal mereka.
  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum serta mendorong proses hukum cepat dan transparan terhadap pelaku.
  • Pelaku berinisial MY menggunakan modus ritual pembersihan diri untuk melakukan tindakan asusila sejak Mei 2025 dan kini dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memberikan pendampingan psikologi kepada para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru silat di Kecamatan Waringinkurung. Langkah ini dilakukan untuk membantu pemulihan trauma yang dialami korban.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku sudah mengunjungi para korban pada Selasa (7/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mendampingi proses pemulihan korban.

“Kami hadir untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk. Kami akan berikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih dan bisa beraktivitas normal kembali,” ujarnya dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu (8/4/2026).

1. Pemkab Serang fokus memulihkan mental korban

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain fokus pada pemulihan mental, Pemkab Serang juga memastikan perlindungan hukum bagi para korban. Zakiyah menegaskan proses hukum terhadap pelaku harus berjalan cepat dan transparan. “Kami minta kasus ini diproses cepat agar tidak berlarut-larut. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus ini, mulai dari aparat kecamatan, pemerintah desa, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga Komnas Perlindungan Anak.

2. Pelaku menggunakan modus ritual dalam aksinya

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah pelaku berinisial MY, yang merupakan guru silat, diamankan warga pada Senin (6/4/2026) dan diserahkan ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea, menyebut pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak Mei 2025.

Modus yang digunakan pelaku, dengan dalih ritual pembersihan diri, di mana korban dimandikan menggunakan air kembang disertai pijatan. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para muridnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editorial Team