Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021. Posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi para buruh agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Kamis (29/4/2021).