Pemkab Tangerang Percepat Penanggulangan Banjir

- Pemkab Tangerang mempercepat penanganan banjir di sejumlah wilayah kecamatan yang terdampak.
- Banjir disebabkan oleh luapan bantaran sungai dan alih fungsi lahan, memerlukan koordinasi lintas sektor.
- Penetapan status tanggap darurat untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak dan penyiapan sarana prasarana.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempercepat penanganan masalah banjir di sejumlah wilayah kecamatan yang terdampak. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, banjir yang terjadi di daerahnya itu secara umum merupakan dampak dari beberapa luapan bantaran sungai, bulai dari aliran Cidurian, Kali Prancis, Cimanceuri hingga rob dari luapan laut pantai utara.
Sala satu solusi yang diusulkan warga terdampak adalah pembangunan tanggul. "Permohonan-permohonan ini akan segera kami bahas dan tindak lanjuti yang terbaik untuk masyarakat," kata Maesyal, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pembangunan tanggul dan pintu air untuk menanggulangi banjir tersebut memerlukan izin dan koordinasikan lebih lanjut dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), mengingat kewenangan sungai besar berada di pemerintah pusat.
Sebelumnya, banjir yang melanda daerah Kabupaten Tangerang telah mencakup 24 kecamatan dengan 119 desa dan kelurahan, dengan jumlah penduduk terdampak sekitar 14 ribu kepala keluarga atau 62 ribu jiwa.
Pemerintah pun telah menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul meluasnya cakupan titik banjir tersebut.
1. Paling lambat 2027, banjir bisa ditangani dengan solusi yang diambil

Namun demikian, kata dia, Pemkab Tangerang akan terus berupaya agar pembangunan pintu air dapat direalisasikan lebih cepat. Dia berharap, paling lambat 2027, banjir bisa ditangani dengan solusi yang sesuai aturan. "Kami mohon doa dari masyarakat agar upaya ini bisa segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menyebut, pihaknya tidak bisa sendirian dalam menangani banjir tersebut dan harus melibatkan lintas sektor, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan BBWS C3 karena sungai-sungai besar dan anak sungainya merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementrian PU. "Untuk drainase perumahan dan anak sungai kecil, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan akan terus kami lakukan," jelas Iwan.
2. Alih fungsi lahan juga menjadi faktor terjadinya banjir

Ia menambahkan bahwa banjir tidak hanya disebabkan oleh persoalan drainase, tetapi juga alih fungsi lahan dan berkurangnya daerah tangkapan air di wilayah hulu serta perilaku masyarakat yang kurang peduli lingkungan
"Solusi ke depan bukan hanya normalisasi sungai, tetapi juga pembangunan kolam retensi di wilayah hulu dan tengah. Ini semua akan terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat. Masyarakat juga harus mengubah perilakunya agar lebih peduli pada lingkungannya masing-masing," ungkap Iwan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data dan cakupan luasan banjir yang terjadi sejak Minggu, 11 Januari lalu.
Kebijakan ini juga dilakukan sebagai tujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa mengurangi dampak yang lebih luas. Kemudian, langkah itu bisa dimanfaatkan untuk penyiapan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana banjir yang melanda wilayahnya tersebut.

















