Pemkot Klaim Kondisi Udara di Tangerang Baik dan Aman Bagi Masyarakat

- Indeks AQI Air Kota Tangerang kembali normal, dalam kondisi baik dan aman bagi masyarakat.
- Monitoring AQMS menunjukkan angka 49 (baik) dan 61 (moderat), hasil pemantauan sangat memuaskan.
- Kondisi udara dipengaruhi oleh faktor cuaca, DLH akan terus memantau dan mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Kota Tangerang, IDN Times - Kondisi udara di Kota Tangerang kembali terpantau normal. Terbaru, laman Air Quality Index (AQI) mencatat indeks kualitas udara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan aman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, kondisi kualitas udara yang membaik bisa dilihat dari hasil monitoring Air Quality Monitoring System (AQMS) secara real time di dua lokasi di Kota Tangerang, yakni AQMS Kalipasir yang menunjukkan berada pada angka 49 (baik) dan AQMS Benteng Betawi yang menunjukan berada pada angka 61 (moderat).
1. Pemkot punya AQMS di Benteng Betawi
Selama ini, kata dia, pihaknya rutin memantau perkembangan kondisi kualitas udara dengan mengukur kadar senyawa yang menjadi parameter, hasilnya siang ini sangat memuaskan, seperti hasil pemantauan AQMS Benteng Betawi yang menunjukkan konsentrasi partikulat atau PM 2.5 berada pada angka 61 atau kondisi sedang.
"Untuk diketahui juga oleh masyarakat kota tangerang bahwa DLH pada Tahun 2024 telah melalukan pemeliharaan 3 stasiun AQMS ditambah 1 stasiun milik KLH yang bisa dipantau 24 jam melalui ISPU Net pada Hp masing-masing” kata Wawan, Jumat (14/2/2025).
2. Kondisi cuaca yang membantu menekan konsentrasi polutan di udara sehingga kualitas udara yang terpantau dalam kondisi normal atau baik

Wawan mengatakan, kondisi kualitas udara yang membaik juga dinilai karena dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung, terutama kondisi cuaca yang membantu menekan konsentrasi polutan di udara sehingga kualitas udara yang terpantau dalam kondisi normal atau baik.
Wawan mengaku, pihaknya akan terus memantau kondisi udara itu secara berkala. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondisi lingkungan dengan mengurangi emisi kendaraan.
"Serta mematuhi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 3983/100.3.4/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang pengendalian pencemaran udara terhadap pembakaran sampah terbuka di kota tangerang," tambahnya.