Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot: Pengangkatan Staf Khusus Walkot Tangsel Sesuai Aturan

IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • Pengangkatan 9 Staf Khusus Wali Kota Tangsel sesuai aturan dan kebutuhan percepatan program pemerintah.
  • Penunjukan berdasarkan kewenangan diskresi kepala daerah serta peraturan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota Tangsel.
  • Besaran gaji staf khusus disesuaikan dengan kemampuan daerah, masa bakti 9 bulan untuk sinkronisasi anggaran dan evaluasi kinerja awal.

Tangerang Selatan, IDN Times -  Penunjukan dan pengangkatan 9 Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut sudah sesuai dengan aturan dan didasarkan pada kebutuhan untuk percepatan program pemerintah.

Asisten Daerah (Asda) III Tangsel, Mukoddas Syuhada mengatakan, penunjukan Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilandasi oleh kewenangan diskresi kepala daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Pasal 65 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.

"Sekarang masih proses perubahan dari Perwali 52/2022 mengenai Pembentukan Staf Khusus sebagai bagian dari mekanisme percepatan pelayanan publik," kata Mukkodas, Jumat (25/4/2025).

1. Figur yang dipilih sudah sesuai kebutuhan

Dok. Humas KPK

Penunjukan tersebut, lanjut Mukkodas, berasal dari kebutuhan menangani isu strategis yang kompleks dan percepatan program prioritas, sehingga dipilih figur yang bisa mendukung visi misinya wali kota.

"Kewenangannya terbatas pada pemberian saran, masukan, dan rekomendasi kebijakan tanpa kewenangan eksekutif, dengan petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis yang diatur dalam Keputusan Wali Kota dan lampirannya," kata dia.

2. Berapa besaran gaji staf khusus?

Dok. Humas KPK

Ditanya terkait besaran gaji yang akan diterima para Staf Khusus Wali Kota Tangsel tersebut, Mukkodas enggan menyebutkannya secara rinci.

"Honorarium, menyesuaikan kemampuan daerah, dan masa bakti 9 bulan ditetapkan untuk sinkronisasi dengan siklus anggaran dan evaluasi kinerja awal," kata dia.

3. Salah satu staf itu adalah mantan Komisioner KPK, Lili Pintauli

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, salah satu staf khusus tersebut adalah merupakan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli.

"Iya betul Ibu Lili Pintauli saya tetapkan sebagai staf khusus bidang hukum dn sudah mulai bertugas," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada IDN Times, Kamis (24/4/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us