Pemkot Serang Tak Larang RT/RW Ikut Kampanye di Pemilu 2024

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang tidak melarang ketua RT dan RW untuk ikut terlibat melakukan kegiatan kampanye dan menjadi tim pemenangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ngapain kami larang orang kampanye. Jika regulasinya itu tidak ada, silakan monggo kampanye," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin pada Kamis (1/2/2024).
1. Sekda klaim tak ada larangan RT RW ikut kampanye

Nanang mengklaim, dalam aturan Pemilu tidak ada regulasi menganai larang ketua RT/RW untuk berkampanye. Hal ini menjadi alasan Pemkot Serang tidak melarang.
Nanang menjelaskan bahwa ketua RT/RW tidak termasuk bagian dari perangkat Kecamatan ataupun Kelurahan. Pasalnya, Pemkot Serang belum ada peraturan wali kota maupun peraturan daerah (perda) menganai larang RT/RW untuk ikut berkampanye.
"Pada prinsipnya jika secara regulasi itu diperbolehkan, maka kami dari pemerintah Kota Serang mempersilakan untuk ikut kampanye, tapi tidak untuk ASN," katanya.
2. Namun, Nanang meminta ketua RT RW tetap harus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan

Kendati tidak ada larangan, para RT/RW tetap harus berpedoman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku untuk tetap menjaga keamanan di lingkungan masyarakat jelang pemilu.
"Karena RT/RW ini kan orang yang dituakan di lingkungan, maka harus menjaga kondusivitas di masyarakat, termasuk menjaga kerukunan ketika beda pilihan," katanya.
3. Bawaslu mengimbau ketua RT RW untuk bersikap netral di Pemilu

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.
"Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan.
Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Wali Kota Serang.
"Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” katanya.
Tapi lain cerita jika ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.
“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” katanya.



















