Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tak Beri Sanksi Warga Tolak Vaksin, Tapi...

default-image.png
Default Image IDN

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan tidak akan memberikan sanksi administratif bagi pedagang yang menolak vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Televisianingsih.

1. Warga yang menolak hanya diberi sanksi moral

ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ningsih mengatakan, jika asa pedagang yang menolak pihaknya hanya akan memberikan edukasi terkait kandungan serta manfaat vaksin CoronaVac. Untuk proses edukasi ini, pihaknya sudah mengerahkan petugas dari berbagai lembaga. 

"Ada Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, dan lain-lain. Mereka harus mengedukasi pedagang. (Pedagang) harus mau divaksinasi bila persyaratannya terpenuhi," ujar Televianingsih kepada awak media, Senin (1/3/2021).

2. Yang menolak vaksin hanya akan dapat sanksi moral. Maksudnya?

ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Akan tetapi, lanjut Ningsih, mereka yang menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi moral. Sebab, menurutnya, pedagang yang menolak penyuntikan vaksin itu berpotensi untuk menularkan COVID-19.

"Sanksinya, ya, sanski moral bahwa dia berpotensi untuk menularkan virus," ungkap dia.

Ningsih mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah para pedagang yang menolak vaksin dilarang untuk berjualan. "Masih belum ada ketentuan itu sampai hari ini," ucapnya.

3. Pedagang yang berhalangan hadir hari ini akan tunggu jadwal selanjutnya

ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di satu sisi, pedagang pasar yang berhalangan hadir vaksinasi hari ini, kata Ningsih, diharuskan menunggu jadwal vaksinasi selanjutnya. Hal tersebut juga berlaku bagi para pedagang yang menunda vaksinasinya hari ini.

"Pedagang yang ditunda ya nanti. Tahap vaksinasi kan gak cuma hari ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us