Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL dengan PT Oligo

Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL dengan PT Oligo (Dok. Pemkot Tangerang)
Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL dengan PT Oligo (Dok. Pemkot Tangerang)
Intinya sih...
  • Sachrudin memastikan hal itu tidak mengganggu upaya penanganan sampahSachrudin menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program persampahan.
  • Pengakhiran kerja sama ini diklaim clean and clearKepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, proses pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.
  • PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

1. Sachrudin memastikan hal itu tidak mengganggu upaya penanganan sampah

Unit pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF) Rawa Kucing mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar. Foto: Gianluigi Fahrezi
Unit pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF) Rawa Kucing mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar. Foto: Gianluigi Fahrezi

Sachrudin menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program persampahan.

“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF atau Refuse Derived Fuel, penguatan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Pengakhiran kerja sama ini bukanlah penghentian proyek PSEL secara permanen, melainkan menjadi awal baru agar implementasi PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

2. Pengakhiran kerja sama ini diklaim clean and clear

Truk mengangkut sampah untuk diolah di fasilitas RDF TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Foto: Gianluigi Fahrezi
Truk mengangkut sampah untuk diolah di fasilitas RDF TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Foto: Gianluigi Fahrezi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, proses pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar kita dapat melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan lebih baik,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ditegur Menteri LH Soal Darurat Sampah di Tangsel, Ini Kata Andra Soni

23 Des 2025, 13:52 WIBNews