Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Tangerang Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Arya Kemuning (Dok. Pemkot Tangerang)
  • Pemkot Tangerang membongkar bangunan liar di trotoar Jalan Arya Kemuning, Periuk, untuk mengembalikan akses pejalan kaki yang aman dan nyaman.

  • Penertiban oleh petugas gabungan bersama TNI-Polri dan Satpol PP menggunakan alat berat dilakukan setelah sosialisasi serta imbauan pembongkaran mandiri tidak dipatuhi.

  • Langkah ini merupakan tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2018, sekaligus upaya menata kawasan dan mengajak warga menjaga fasilitas umum sesuai peruntukannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Bangunan tersebut ditertibkan karena menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki.

Penertiban dilakukan petugas gabungan bersama TNI-Polri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan yang belum ditertibkan secara mandiri oleh pemiliknya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, agar bisa digunakan pejalan kaki dengan aman dan nyaman.

“Kami mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan trotoar. Kemarin, kami juga menerjunkan alat berat untuk membongkar langsung bangunan liar tersebut,” ujar Teguh, dikutip Minggu (8/11/2026).

1. Sudah disosialisasikan sebelum dibongkar

Teguh menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, petugas telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan sebelum pembongkaran dilakukan.

Namun, karena masih terdapat bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penertiban langsung menggunakan alat berat.

“Sebelum dibongkar, kami sudah melakukan sosialisasi berkala, namun karena ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar, kami terpaksa membongkarnya saat itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

2. Pemkot Tangerang minta warga jaga fasilitas umum

Pemkot Tangerang Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Arya Kemuning (Dok. Pemkot Tangerang)

Pemkot Tangerang berharap penertiban tersebut membuat trotoar di Jalan Arya Kemuning kembali berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Teguh juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum agar tidak kembali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Penertiban bangunan liar tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang menata kawasan perkotaan sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article