Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Bangunan tersebut ditertibkan karena menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki.
Penertiban dilakukan petugas gabungan bersama TNI-Polri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan yang belum ditertibkan secara mandiri oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, agar bisa digunakan pejalan kaki dengan aman dan nyaman.
“Kami mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan trotoar. Kemarin, kami juga menerjunkan alat berat untuk membongkar langsung bangunan liar tersebut,” ujar Teguh, dikutip Minggu (8/11/2026).