Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan tempat pengelolaan sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wawan.
