Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro jauh hari sebelum adanya aturan baru ini. Penerapan serupa ini bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk menekan penyebaran COVID-19 di pemukiman warga dari akhir 2020 lalu.
"Jadi sebenarnya kita punya PSBL sekarang kita mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro. Ada sedikit perbedaan aturannya, yang tadi itu zona kuning kasusnya 1-3 kasus, sekarang kuning di atas 3 itu sudah zona merah," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa, (9/2/2021).