Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!

Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!
Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM," ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

1. Perwal itu membahas sejumlah ketentuan PPKM di Kota Tangerang

default-image.png
Default Image IDN

Arief menjabarkan, dalam Perwal nomor 2 Tahun 2021 itu mengatur pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

"Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

2. Perwal itu atur pembatasan beberapa sektor

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Sementara, Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto menjelaskan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam perwal tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

"Untuk kantor dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH)," terangnya.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, pengusaha wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Operasional diizinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar," kata Ivan.

3. Penyelenggaraan hiburan, pusat belanja dan event dilarang

Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)
Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Ivan menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mal atau tempat usaha dilarang untuk menggelar even, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

"Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.

Terakhir, Asisten Tata Pemerintahan menjelaskan Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50 persen dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

"Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35 persen dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," kata Ivan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Banten 8–13 April 2026

07 Apr 2026, 20:38 WIBNews