Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.