Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Dekat TMP Taruna

- DLH pasang larangan di bekas lokasi TPS liar, perketat pengawasan, dan berlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan.
- Langkah tegas Pemkot Tangerang dengan pembersihan total area serta menggencarkan edukasi kepada warga untuk disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.
- Pemkot Tangerang kerahkan personel pantau lokasi, rencanakan penghijauan, dan imbau warga tidak membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (9/7/2025).
Penutupan dilakukan menyusul program zero TPS di jalur protokol di Kota Tangerang. Serta, tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan, serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.
"Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” kata Wawan.
1. DLH juga pasang larangan di bekas lokasi

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
"Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya," katanya.
2. Ini jadi langkah tegas Pemkot Tangerang

Sementara itu, Lurah Sukasari Muhammad Herdiansyah Hasibuan menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.
"Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
3. Pemkot Tangerang kerahkan personel pantau lokasi tersebut

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut.
"Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diimbau tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53," ungkapnya.