Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen. Kenaikan tarif 20 persen itu berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov Banten dengan organisasi angkutan darat (Organda).
"Sudah sepakat 20 persen tinggal nunggu SK (Surat Kepetutusan) Pj Gubernur Banten," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya sudah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).