Serang, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Banten semprot Pemkot Serang soal sejumlah trotoar hingga badan jalan di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten menjadi lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan kendaran lantaran diprotes pemilik toko. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.
"Cuma pan Kota Serang harus introspeksi diri. Seharusnya, pas ngizinin ruko, harus punya lahan parkir kan gitu," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).