Serang, IDN Times - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim menilai, proses hukum kliennya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tidak perlu dilanjutkanalias disetop di Polresta Serang Kota.
Hal ini, kata Fahmi, menyusul surat jawaban laporan dugaan pelanggaran prosedur penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri saat menangani kasus Nikita Mirzani.
"Pada intinya terkait laporan Nikita Mirzani di Propam, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Ini surat dari Propam yang ditujukan ke Nikita," kata Fahmi di Polresta Serang Kota sambil menunjukan surat jawaban laporan di Propam Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).
