Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten ke penyidikan. Kejaksaan pun segera menetapkan tersangka.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan korupsi pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano didampingi Kasipenkum Ivan Hebron Siahaan menyebut, pengadaan komputer ini dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).