Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penipuan Cek Kosong, Anggota DPRD Banten Ditangkap Polda

Dok. Istimewa/poldabanten
Intinya sih...
  • Anggota DPRD Banten ditangkap karena menipu dengan cek palsu
  • Cek senilai Rp350 juta tidak bisa dicairkan oleh pihak bank
  • Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni.

TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

1. Tersangka memberikan cek kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran

Dok. Istimewa/poldabanten

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Dian menjelaskan, saat itu tersangka yang juga Direktur CV Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

TB Roy memesan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. "Setelah diberikan cek oleh tersangka, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud kepada yang bersangkutan," kata Dian, Selasa (15/4/2025).

2. Ternyata cek tak bisa dicairkan karena saldo tak cukup

Dok. Istimewa/poldabanten

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan cek tersebut sebagai pembayaran beton namun nihil, cek tersebut tidak bisa dicairkan.

"Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” katanya.

3. Kini wakil rakyat itu telah mendekam di penjara

Dok. Istimewa/poldabanten

Merasa dirugikan kemudian, PT Sinar Dinamika Beton melaporkan kejadian tersebut ke Direskrimum Polda Banten. Kini wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten telah mendekam dipenjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us