Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Kejari Temukan Kasus Baru

Ilustrasi pemasangan pipa distribusi air bersih (Dok. PDAM)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Lebak temukan kasus penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.
  • Penyertaan modal daerah digunakan untuk pembayaran insentif direksi dan bukan untuk belanja modal.
  • Ada tiga pekerjaan yang disidik terkait penyertaan modal: SRMBR, operasional direksi, dan perbaikan pompa.

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menemukan kasus baru dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.

Selain kasus sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), Kejari Lebak juga mengendus adanya dugaan penyertaan modal daerah yang dialokasikan malah untuk pembayaran insentif direksi.

Kasie Pidana Khusus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rahim mengatakan, selain SRMBR juga ada temuan baru yang dalam waktu dekat segera diungkap ke publik mengenai kerugian negaranya.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, alhamdulillah ada program perkembangan terakhir mengenai salah satu item pekerjaan yang kami sidik, yakni SRMBR kemarin hasil dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) hasilnya sudah keluar dan sudah diserahkan ke inspektorat," kata Irvano, Senin (14/4/2025).

1. Ada tiga persoalan dalam dugaan korupsi PDAM Lebak tersebut

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Irvano, dari hasil pemeriksaan PII Provinsi Banten ditemukan ada permasalahan pada program SRMBR. "Jadi hasil PII ditemukan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk nilai dari PII sudah ada cuma yang bisa men-statement itu dari auditor," kata dia.

Irvano menyebut, dari penyertaan modal itu ada tiga pekerjaan yang disidik, yakni soal SRMBR, operasional direksi, dan perbaikan pompa.

"PDAM menggunakan penyertaan modal ini untuk membayar insentif atau juga belanja-belanja transportasi, BBM dan lainnya. Ini tidak diperbolehkan. Ini yang kami dalami juga dengan inspektorat," kata dia.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata dia, penyertaan modal seharusnya digunakan untuk belanja modal, bukan yang lain. 

2. Untuk kasus perbaikan pompa, Jaksa masih hitung kerugian negaranya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)

Sedangkan untuk perbaikan pompa, Irvano mengaku masih menemukan hambatan, yakni penentuan perhitungan kerugian negara.

"Sebetulnya hambatan kami kalau di pekerjaan perbaikan pompa itu penghitungan kerugian negaranya untuk PMH (perbuatan melawan hukum), kami sudah dapatkan, tinggal menemukan nilai kerugiannya," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us