Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Penipuan Cek Kosong, Anggota DPRD Banten Ditangkap Polda

Dok. Istimewa/poldabanten
Intinya sih...
- Anggota DPRD Banten ditangkap karena menipu dengan cek palsu
- Cek senilai Rp350 juta tidak bisa dicairkan oleh pihak bank
- Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni.
TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us