Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni.
TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.