Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II tetap memberlakukan syarat vaksinasi COVID-19 booster bagi penumpang pesawat terbang. Kebijakan ini tetap dilaksanakan meski pemerintah pusat sudah mencabut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2023).