Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antrean penumpang di Konter Check-in (IDN Times/Hana Adi Pertama)

Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Syarat ini harus dipenuhi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menyebut bahwa penumpang PPDN yang sebelumnya meniadakan aturan tes COVID-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Minggu, 3 April 2022.

"Sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Holik, Senin (4/4/2022).

1. Surat bebas COVID-19 bisa dengan metode tes antigen

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode tes antigen.

"Sementara untuk yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan surat hasil tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam," jelasnya.

2. Penumpang yang tak dapat vaksinasi, wajib melampirkan hasil tes PCR

Editorial Team