Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Syarat ini harus dipenuhi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menyebut bahwa penumpang PPDN yang sebelumnya meniadakan aturan tes COVID-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Minggu, 3 April 2022.
"Sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Holik, Senin (4/4/2022).