Perempuan di Serang yang Bawa Bayi ke Penjara Menghirup Udara Bebas

Serang, IDN Times – Siti Nazia (38), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah delapan bulan mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Ia keluar rutan dengan membawa serta bayinya yang kini berusia 1 tahun 2 bulan, usai mendapatkan program cuti bersyarat (CB).
Nazia sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli barang elektronik dan emas. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Rasanya senang sekali bisa bebas. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh petugas rutan, karutan, semuanya yang sudah membantu dan memberikan dukungan untuk kebutuhan anak saya,” kata Nazia setelah dibebaskan, Sabtu (19/7/2025).
1. Anaknya menemani ibunya menjalani masa tahanan sejak umur 4 bulan

Kasus Nazia sempat menjadi perhatian publik lantaran ia menjalani hukuman dengan membawa bayinya ke dalam rutan. Ketika masuk, anaknya baru berusia 4 bulan. Selama di rutan, kebutuhan anak dan ibunya mendapat perhatian dari petugas serta sesama warga binaan.
Bahkan, sebelum menghirup udara bebas, Nazia dan anaknya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di klinik rutan dan dinyatakan sehat.
“Selama merawat anak, tidak ada kendala, Alhamdulillah. Banyak yang bantu, baik dari petugas maupun sesama tahanan perempuan. Mereka semua sangat mendukung,” katanya.
Nazia pun dijemput oleh keluarganya saat keluar dari rutan."Ada yang jemput adik saya," katanya.
2. Rutan memfasilitasi kebutuhan bayi Nazia selama di dalam

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, mengungkapkan bahwa secara aturan seharusnya bayi tidak diperkenankan tinggal di dalam rutan. Namun karena kondisi khusus dan pertimbangan kemanusiaan, pihak rutan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi ibu dan bayinya.
“Harusnya memang tidak diperkenankan membawa anak ke dalam. Tapi karena ibunya tidak ingin berpisah, kami tetap melayani semaksimal mungkin, terutama untuk kebutuhan dasar anaknya,” kata Rangga.
Namun, Ia menjelaskan bahwa rutan memiliki kebijakan mengizinkan balita tinggal bersama ibu kandungnya hingga usia anak masih di bawah 3 tahun, dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2021.
“Kami punya pegawai perempuan dan juga dukungan dari tahanan perempuan lainnya. Sehingga perawatan anak bisa dilakukan bersama-sama. Hingga hari pembebasan, keduanya dalam kondisi sehat,” jelasnya.
3. Nazia mendapat hak cuti bersyarat

Rangga menambahkan, Nazia dibebaskan setelah memenuhi ketentuan dua per tiga masa hukuman dan berhak mendapatkan cuti bersyarat. Dari total vonis satu tahun, ia telah menjalani hukuman selama delapan bulan di dalam rutan.
“Yang bersangkutan mendapat hak cuti bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidananya,” katanya.