Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan MF sebagai tersangka perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut setelah polisi periksa delapan saksi diperiksa.
"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Sabtu (27/8/2022).