Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petugas Avsec Kargo Bandara Soetta Diduga Loloskan Benih Lobster Ilegal

Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Para pelaku merupakan sindikat penyelundupan benih lobster
  • Petugas ekspedisi juga terlibat dalam penyelundupan tersebut
  • 7 pelaku lain masih diburu, dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 6 orang petugas Aviation Security pergudangan kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap polisi usai meloloskan benih lobster, tanpa dokumen resmi. Hal tersebut terungkap usai adanya laporan terkait adanya penyelundupan tersebut pada Februari, Mei, dan Juli 2025.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, kelima oknum petugas Avsec kargo bandara tersebut berinisial AW, VD, SN, F alias D, dan RR. Mereka berperan untuk meloloskan koper dan peti berisi benih lobster.

"Jadi, mereka ini yang meloloskan benih lobster saat melewati mesin X-Ray," ujar Ronald, Kamis (24/7/2025).

Pantauan IDN Times di lokasi, para tersangka dengan berbaju oranye tertunduk malu saat memasuki ruang press conference. Begitu seluruh kamera awak media menyorot, mereka tak kuasa menyembunyikan wajahnya lantaran tangan yang diborgol ke belakang. Meski masker wajah menutupi sebagian wajah mereka, namun tatapan penuh penyesalan tampak jelas. Sebagian besar para tersangka terus menundukkan kepala.

1. Para pelaku merupakan sindikat penyelundupan benih lobster

Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ronald mengungkapkan, para pelaku tersebut memang merupakan sindikat penyelundupan benih lobster. Tak hanya sekali, bahkan ada pelaku yang tertangkap untuk 2 kasus penyelundupan.

"Ada yang juga sudah tersangka pada Juni 2025 lalu sudah kami tangkap dan sedang tahap 2 juga ikut terlibat dalam pengiriman ini, namun tidak kami tampilkan hari ini," ungkapnya.

Ronald menjelaskan, para komplotan oknum Avsec kargo ini telah merencanakan dan menyusun strategi agar penyelundupan tersebut berhasil. Salah satunya, dengan menyesuaikan jadwal pengiriman dengan hari dan jam masuk komplotan yang terlibat.

"Jadi, kalau ada petugas Avsec kargo yang tidak mau diajak bekerja sama dan diberikan bayaran, maka barang (benih lobster) tersebut tidak dikirim di hari mereka tugas," ungkapnya.

2. Petugas ekspedisi juga diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut

Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain petugas Avsec kargo, polisi juga menangkap pelaku lain yang merupakan petugas ekspedisi. Mereka diduga bekerja sama untuk mengirim paket selundupan tersebut ke Batam, Kepulauan Riau. keduanya berinisial ABR dan RS alias O.

"RS alias O ini orang sipil berperan membungkus benih lobster tersebut, sementara ABR petugas ekspedisi yang me-wrapping koper dan memasukkannya ke peti kayu," tuturnya.

3. Polisi masih memburu 7 pelaku lain

Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster ilegal (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, selain pelaku yang sudah diamankan, pihaknya juga masih memburu 7 pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku, yakni B, MEP, KJ, T, A, N, dan M.

"Kami masih berupaya mengejar para pelaku tersebut," tegasnya.

Adapun, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, lalu Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1,5 Miliar," ungkapnya.

Dari kasus tersebut, menurut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 38.381.580.000 dengan asumsi harga jual per ekor benih lobster Rp54 ribu.

"Pelepasliaran benih lobster pun telah dilakukan di Pantai Anyer," kata Yandri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us