Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu dilakukan seiring ditetapkannya Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah rawan kategori tinggi pelanggaran Pilkada berdasarkan pemetaan Bawaslu Provinsi Banten. Selain Lebak, wilayah yang rawan pelanggaran di Banten adalah Pandeglang.
"Ya betul untuk Kabupaten Lebak salah satu kategori rawan tinggi. Salah satunya netralitas ASN. Jadi langkah Bawaslu Lebak akan melakukan sosialisasi dan MoU bersama PJ Bupati, Kapolres, Kodim seperti itu," kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Kamis (12/9/2024).
