Diketahui, alasan Syafrudin belum mengembalikan mobil Land Cruiser Prado lantaran bakal dibeli olehnya karena sudah memenuhi syarat kendaraan itu sudah berusia 4 tahun.
Sementara, mobil dinas Wakil Wali Kota Serang jenis Pajero Sport masih dikuasai Subadri Ushuludin lantaran masih dipinjam pakai. Unit ini pun belum memenuhi syarat untuk dibeli Subadri karena belum berusia 4 tahun.
Syafrudin pun mempertanyakan mengapa belum ada surat keputusan (SK) penjualan tak kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Kota Serang.
"Ya jangan dipersulit kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti bawa, mobil dinas gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke Mendagri, jangan mempersulit," kata Syafrudin, Kamis (6/6/2024).
Syafrudin menyayangkan, sikap Pemkot Serang yang tak kunjung mengeluarkan SK penjualan. Padahal, pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan," katanya.