Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera menggelar sidang kasus penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono, menjelaskan, telah menerima limpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Jadi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut," kata Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi pada Rabu (3/8/2022).