Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
1. Indra dijerat dengan UU ITE

Ketut Sumedana menjelaskan, proses pelimpahan berkas itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (2/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Indra Kenz juga dijerat TPPU

Selain itu, Indra didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ketut Sumedana.
3. Kasus Indra Kenz ditangani Kejari Tangsel

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada pukul 09.00 WIB secara langsung.
“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke Kejari Tangsel secara langsung,” kata Karta kepada IDN Times.