Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polda Banten Bongkar Penjualan Online Satwa Dilindungi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan lima ekor Lutung Jawa dan seekor Kancil Jawa. Keenam hewan yang dilindungi itu sepat diperjualbelikan secara daring (online).
Dalam kasus jual beli hewan-hewan dilindungi ini, polis menangkap satu tersangka.
1. Pelaku DS merupakan warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka berinisial DS dan merupakan warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online," kata Nunung, seperti dkutip dari situs Antara, Kamis (11/6).
2. Tersangka berjualan hewan-hewan yang dilindungi itu melalui media sosial Facebook
Topics
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us