Polisi: Nikita Tetap Wajib Lapor Lagi Pekan Depan

Serang, IDN Times - Kepolisian menegaskan artis Nikita Mirzani harus tetap menjalani proses wajib lapor dengan mendatangi secara langsung Mapolresta Serang Kota, meski saat ini masih berada di luar negeri. Nikita dijadwalkan kembali wajib lapor kedua kali di pekan depan.
"Wajib lapor lagi antara hari Kamis dan Jumat, waktunya disesuaikan dengan jam kerja aja," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Saat ini, Nikita berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
1. Nikita telah jalani wajib lapor pertama

Iwan menyebut sejauh ini mantan istri Dipo Latief kooperatif untuk melakukan wajib lapor pertama ke penyidik. Ia datang hari Selasa (26/7/2022) pukul 19.30 WIB bersama Fahmi Bachmid. Kedatangannya juga memberikan surat keterangan.
“Penyidik meyakini kepada lawyer dan NM sementara sangat kooperatif dibuktikan dengan kehadirnnya yang harusnya haru Jumat atau Kamis, mereka lawyer dan NM datangnya hari Selasa,” katanya.
2. Polisi tidak tahu persis penyakit yang dialami Nikita

Nikita diketahui pergi ke Thailand dengan alasan hendak memeriksa kesehatan. Saat ditanya soal penyakit yang dialami Nikita, Iwan mengaku tidak tahu persis.
“Soal sakit, penyidik tidak tahu hasil pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada bahwa dia sakit ada. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa,” katanya.
3. Proses hukum tetap berlanjut

Proses hukum atas kasusnya pun dia tegasnya tetap berlanjut. Penyidik pun tetap menunggu kedatangannya pada pekan depan. "Penyidk tetap menunggu (wajib lapor pekan depan)," katanya.
Seperti diketahui, Nikita saat ini berstatus tersangka pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.



















