Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Proses Hukum Mereka yang Ditangkap Saat Demo Rusuh di Serang
Dok. Istimewa/Arman

Serang, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap 14 orang dalam aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, demo yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Senin (6/10/2020)  itu berujung ricuh.

Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, unjuk rasa dilaksanakan sore hari, menjelang aktivitas masyarakat berakhir. Massa, kata dia, menutup jalan pula tanpa izin.

"Diimbau untuk membubarkan diri, bandel bahkan sampai jam 7 malam.  Kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu dan mercon terhadap petugas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).

1. Mahasiswa yang diamankan akan diproses hukum. Mahasiswa dan polisi luka-luka

IDN Times/tangkap layar video dok. warga

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ke-14 orang yang telah ditangkap tersebut. Sebanyak 9 orang adalah mahasiswa, 3 orang pelajar,  dan 2 orang pedagang. Namun, lanjut Fiandar, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke-14 orang itu dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

Akibat aksi ricuh tersebut, sejumlah mahasiswa dan 3 orang anggota polisi terluka dan menjalani perawatan.

"Mereka juga kemarin minta temannya dibebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan. Nanti, 'alah dibebasin lagi, dibebasin lagi'. Gak ada," katanya.

2. Pendemo belum ditetapkan tersangka

Dok. Istimewa/Arman

Fiandar menerangkan, status 14 orang yang diamankan itu masih bersatus saksi dan sedang dalam pendalaman. Keputusan penetapan tersangka akan disampaikan 1x24 jam setelah penangkapan. Mereka akan ditetapkan tersangka sejauh alat bukti mencukupi.

"Selama unsur pasal memenuhi perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya kita akan proses dan kita teruskan ke persidangan," katanya.

3. Indikasi disusupi kelompok anarki

Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, dirinya pun telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kelompok anarki di aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menamakan aliansi 'Geger Banten' tersebut.

"Kalau dilihat aksi mahasiswa ada pelajar dan nonpelajar indikasi itu ada tapi masih kita dalami kepastiannya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.

Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Editorial Team

Related Article