Serang, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap 14 orang dalam aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, demo yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Senin (6/10/2020) itu berujung ricuh.
Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, unjuk rasa dilaksanakan sore hari, menjelang aktivitas masyarakat berakhir. Massa, kata dia, menutup jalan pula tanpa izin.
"Diimbau untuk membubarkan diri, bandel bahkan sampai jam 7 malam. Kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu dan mercon terhadap petugas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).
