Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang membubarkan kerumunan sekitar 500 orang di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/3). Massa dinilai tidak mengindahkan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menahan diri di rumah, agar terhindar dari COVID-19.
Kerumunan masyarakat itu tetap nekat mengadakan kegiatan tabligh akbar, dengan mendirikan panggung serta umbul-umbul di tengah lapangan luas di Desa Margasari.