Polisi Tangkap 10 Debt Collector dari Dua Kelompok di Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 10 orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"(Mereka) terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Citra dan Kelompok Serang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar, Jumat (24/2/2023).
Dari kelompok Citra, polisi menangkap JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35). Sementara dari kelompok Serang, polisi menangkap II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26).
1. Mereka ditangkap setelah mengamankan mobil truk dengan alasan ada tunggakan

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, penangkapan bermula ketika ada keributan kelompok tersebut dengan sopir truk berinisial TT. Saat itu, truk yang dikendarai TT dihadang 10 debt collector pimpinan "papi Ambon."
"Mobil dump truck Mitsubishi Fuso Nopol : F 8533 FF itu 'diamankan' (para pelaku) dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan angsuran,” katanya.
2. Polisi menyita truk untuk barang bukti

Akbar mengungkap, polisi lantas menangkap ke-10 orang itu dan membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam hal ini kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit truk Mitsubishi Fuso,” katanya.
3. Polisi akan memproses dugaan tindak pidana ke- 10 pelaku

Selanjutnya, lanjut Akbar, pihaknya akan memproses tindakan arogansi premanisme yang dilakukan 10 orang dari dua kelompok tersebut.
“Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.