Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku AFA (39) yang ketahuan memberangkatkan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal untuk bekerja di negara tetangga.

"Jadi saat tertangkap ini ada delapan PMI yang diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online judi atau scam," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/5/2023). 

1. Pelaku AFA ditangkap di Garut, Jawa Barat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pendalaman, akhirnya AFA berhasil ditangkap di kediamannya kawasan Garut, Jawa Barat. Pengungkapan kasus jual beli manusia ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang telah berangkat ke Kamboja dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Anak perempuannya yang berinisial PDP itu telah terbang pada Minggu (26/2/2023). 

"Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Kami melakukan penyidikan dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia," ungkap Reza. 

2. Keberangkatan delapan korban berhasil digagalkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di