Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku AFA (39) yang ketahuan memberangkatkan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal untuk bekerja di negara tetangga.
"Jadi saat tertangkap ini ada delapan PMI yang diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online judi atau scam," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/5/2023).